Friday, January 13, 2012

Hukum dan Hikmah Zakat Fitrah

1. Mengapa Dinamakan Zakat Fitrah?

Zakat fitrah hanya istilah kita saja orang Indonesia, adapun sebenarnya dalam bahasa Arab namanya bukan zakat fitrah tetapi zakat fithri (زكاة الفطر) yangmana al-fithru itu artinya adalah berbuka. Jadi zakat fithri maksudnya adalah zakat berbuka, yaitu berbukanya para hamba daripada puasa selama satu bulan Ramadhan. Berbukanya bukan dengan memakan kurma tetapi dengan membayar zakat. Sebagaimana berbuka pada sore hari adalah penyempurna ibadah puasa selama sehari begitu pula berbuka pada akhir Ramadhan adalah penyempurna ibadah puasa Ramadhan. 
 Makanya Ibnu Umar menyambungkan kata “min ramadhan” pada perkataannya: “Faradha zakat al-fithri”, sebagaimana dalam hadits beliau:

فرض زكاة الفطر من رمضان

 “…Rasulullah mewajibkan “zakat berbuka” daripada Ramadhan…” (HR. Muslim)[1]

Sebahagian ulama mengatakan bahwa fitrah disitu artinya adalah fitrah yang kita kenal, yaitu asal penciptaan (أصل الخلقة) yang sifatnya suci, sebab asal penciptaan manusia adalah bersih daripada kotoran dan dosa. Dengan zakat fitrah, para hamba telah menyempurnakan dan melengkapi usaha puasanya untuk kembali kepada fitrah. Tidak hanya fitrah (suci) jiwanya dengan puasa tetapi juga fitrah hartanya dengan zakat. Sebab jiwa dan harta tidak dapat dipisahkan. Hartalah penopang jiwa, siapa yang hendak mensucikan jiwa, hendaknya dia juga mensucikan harta.


2. Mengapa Pada Hari ‘Aid Diwajibkan Zakat Fitrah?

Pertama, karena ‘Aid (العيد) itu  sendiri artinya adalah kembali, yaitu Allah mengembalikan kebahagiaan dan kesenangan pada hari itu, sebab telah beroleh kemenangan yang besar dari sebuah mujahadah yang besar (puasa). Alangkah ironisnya jika ada orang-orang yang tidak bahagia pada hari itu, yaitu orang-orang fakir dan miskin. Merayakan kemenangan, kaum muslimin pada hari ini semuanya bersuka cita; ada yang memakai pakaian baru, ada yang membuat kue dan makanan-makanan yang enak, ada yang menghias rumah, ada yang pulang kampong dan sebagainya.

Namun ditengah-tengah kemeriahan itu, alangkah mirisnya jika ada yang bersedih. Bagaimana mungkin masak makanan yang enak, makan seharinya sajapun belum tentu dia peroleh pada hari itu. Bagaimana mau pakai pakaian yang baru, robekan dipakaiannya sajapun tak sanggup dia perbaiki. Bagaimana mau menghias rumah, rumahpun tak punya. Bagimana mau merayakan kemenangan?! Bagaimana mau merasakan kebahagiaan sebagaimana yang dirasakan oleh saudara-saudaranya yang lain, sementara anak-anaknya kelaparan?! Oleh karena itulah diwajibkan zakat fitrah pada hari ini. Untuk menutupi hajat orang-orang fakir dan miskin pada hari ‘aid agar hati mereka juga turut merasakan apa yang kita karasakan. Ini penting, sebab merealisasikan sabda Rasulullah:

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam berkasih sayang dengan sesama mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit, baik  demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kedua, zakat fitrah tidak hanya memberikan manfaat keluar, tetapi juga manfaat ke dalam.  Ibarat orang bernafas, udara yang kita keluarkan tidak hanya memberikan manfaat kepada tumbuh-tumbuhan di luar, tetapi juga memberikan manfaat  kepada tubuh kita sendiri, sebab udara yang dibuang adalah zat-zat sisa yang merusak tubuh.. Bahkan  yang dikeluarkan tubuh itu nantinya akan dirubah tumbuh-tumbuhan menjadi zat yang pada akhirnya juga justru bermanfaat untuk tubuh kita kembali.

Begitu pula zakat fitrah, ia bukan hanya untuk menutupi hajat orang lain, tetapi juga untuk kepentingan kita sendiri. Zakat fitrah berfungsi untuk memperbaiki sel-sel tubuh yang yang rusak, ups maaf :D, maksud saya memperbaiki ibadah puasa kita yang rusak karena ghibah, dusta, namimah, kata-kata yang kotor, perbuatan sia-sia, memakan yang syubhat, melihat yang haram dan semua dosa atau maksiat yang kita lakukan selama puasa Ramadhan. Jadi zakat fitrah adalah penyempurna yang kurang. Makanya Imam Abdul Qadir al-Jailani qaddasallhu sirrahu mengatakan zakat fitrah itu umpama taubat bagi dosa-dosa dan umpama sujud sahwi bagi sholat yang lupa.[2] Bukankah kebaikan itu menghapus keburukan?!

و أتبع السيئة الحسنة تمحها (رواه أحمد و الترمذي)

“Dan ikutilah/tutupilah keburukan itu dengan kebaikan, niscaya ia akan menghapusnya.”

Inilah yang disimpulkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa zakat fitrah itu:

يقول ابن عباس فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر طهرة  للصائم من اللغو و الرفث و طعمة للمساكين

“Ibnu Abbas berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa daripada perbuatan yang sia-sia & perkataan kotor serta untuk memberi makan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni & Al-Hakim)


3. Kepada Siapa Zakat Fitrah Diwajibkan?

Zajat fitrah diwajibkan atas setiap muslim mukallaf yang mempunyai lebihan daripada makanannya dan keluarganya sehari  pada malam ‘aid fitri, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah orang-orang yang nafkahnya berada dalam tanggungannya, apakah itu dirinya sendiri, istrinya, anak-anaknya, kedua orang tuanya, saudara-saudaranya, paman-pamannya, keponakan-keponakannya dan begitu seterusnya berdasarkan tertib urutan orang-orang yang wajib dinafkahi. Jika orang-orang tersebut sudah tidak dalam tanggung jawab nafkahnya, maka tidak wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah orang-orang tersebut, sebab masing-masing sudah mampu mengeluarkan zakat fitrah sendiri-sendiri.


4. Jenis & Ukuran Harta Zakat Fitrah

Jenis harta yang dizakatfitrahkan adalah makanan pokok, seperti korma, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang menjadi makanan pokok.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam::
.
عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إذ كان فينا رسول الله صلى الله عليه و سلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ   (رواه البخاري)

“Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata: “Dulu kami di masa Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ tamar, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kismis.”

Gandum
Dari zhohir hadits di atas, tidak terdapat beras, tetapi bukan berarti zakat fitrah beras itu bid’ah karena tidak ada di zaman Nabi, Tidak seperti itu pemahamannya. Tetapi makna beras terdapat dalam hadits di atas secara madhmun (kandungan), yaitu pada lafazh “sho’an min tho’amin” (satu sha’ makanan), makanan dalam hal ini adalah makanan pokok.

Adapun ukurannya, sebagaimana manthuq hadits di atas tertera jelas 1 sha’. Dan 1 sha’ =  4 mud. Dan 1 mud = 432 gram. Adapun kilogramnya berapa silahkan hitung sendiri! :D

Okelah akan saya jawab sendiri, takut nanti dibilang gak bisa ngitung. Maka kilogramnya adalah: 432 gram x  4 mud =  1,728 kilogram dari makanan-makanan pokok di atas.

Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur ulama.[3]

Adapun menurut Imam Abu Hanifah dibolehkan zakat fitrah hanya dengan 1/2 sha’ burr. [4]Burr adalah gandum yang masih dalam bentuk biji. Jangan terkecoh dengan perbedaan lafzhi ini. Imam Abu Hanifah mengatakan ½ sha’ karena sha’ di negeri beliau Irak adalah 2 x lipat ukuran sha’ Nabi di Mekah, yaitu: 2 x 4 mud = 8 mud. Jadi  ½ sha’ yang dimaksudkan oleh Imam Abu Hanifah sebenarnya adalah sama dengan 1 sha’ versi Malik & Syafi’i, yaitu sama-sama 4 mud.

Bolehkah zakat fitrah gandum yang sudah berupa tepung padahal yang dizakatkan dimasa Rasulullah adalah gandum yang berupa biji?


Pendapat pertama: Menurut Malik dan Syafi’i: tidak boleh berupa tepung, tetapi harus gandum berupa biji sebab perkara ta’abbudi mencukupi perkara terhadap nash yang warid (tertulis). Nash yang tertulis adalah “sya’ir”, dan sya’ir tidak lain dan tidak bukan adalah gandum yang belum dijadikan tepung.

Pendapat kedua: Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Abu Qasim al-Anmathi muridnya Imam Muzani[5], menurut mereka boleh zakat fitrah dengan gandum yang sudah menjadi tepung, sebab menurut mereka toh tepung itu adalah gandum-gandum juga.

Pendapat ketiga: Bahkan lebih jauhnya lagi, Imam Abu Hanifah juga membolehkan zakat fitrah hanya dengan nilai (القيمة), yaitu harga dari benda-benda tersebut.

Berangkat dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إختلاف أمتي رحمة

"Perbedaan umatku adalah rahmat"

Maka Imam Sya’rani rahumahullah seorang fuqaha’ sufi dari mazhab Syafi’i meletakkan ketiga pendapat tersebut di atas timbangan hakekat yang beliau namakan dengan Mizanul Kubra, yaitu suatu timbangan dimana semua pendapat para ulama adalah benar yangmana jika ditimbang di atas timbangan ‘azhimah dan rukhshoh maka pendapat-pendapat mazhab tidak keluar dari ukuran berat (musyaddid), pertengahan (takhfif) dan ringan (mukhaffif)[6]‘azhimah (yang berat-berat) maka dia akan mengikut pendapat mazhab yang berat, dan yang ahwalnya condong kepada rukhshoh (keringanan) maka dia akan mengikut pendapat mazhab yang ringan. Dan yang ahwalnya mu’tadil maka dia akan mengikut kepada pendapat mazhab pertengahan. yangmana masing-masing ukuran pasti memiliki hikmah dan ketersesuaian dengan penganut mazhab masing-masing. Yang ahwalnya condong kepada

Apa kata Imam Sya’rani tentang ketiga pendapat di atas? Mari kita simak.

Imam Sya’rani mengatakan:

Pendapat 1: Musyaddid atas pengeluar dan penerima zakat.
Pendapat 2: Fihi takhfif
Pendapat 3: Mukhaffif[7] 

Maka perkara ini dikembalikan kepada kedua martabat timbangan (‘azhimah & rukhshah). Pendapat yang pertama condong kepada yang berat maka lebih memilih untuk berpatokan kepada nash yang ada.

Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih ringan bagi orang-orang fakir, sebab gandum yang berupa tepung lebih mudah untuk dikonsumsi daripada  gandum yang yang masih berupa biji. Terlebih hari ‘aid adalah hari suka cita, maka tak sepantasnyalah kita menyusahkan orang-orang fakir lagi dengan membiarkan mereka menumbuk biji gandum yang kita zakatkan. Biarlah mereka menikmati gandum yang sudah menjadi tepung tanpa harus bersusah payah mengolahnya. Dan pendapat kedua ini juga tidak terlalu memberatkan bagi pengeluar zakat daripada orang-orang kaya, sebab biasanya mereka memiliki khadim untuk mengolah biji gandum menjadi tepung. Maka tak ada salahnya jika si kaya berbagi sedikit kesusahan dengan si fakir dengan menumbuk gandum. Jangan tambah lagi beban si fakir di hari ‘aid yang selama ini sudah cukup lama susah dengan kesusahannya. Maka pendapat kedua ini adalah pendapat pertengahan yang paling adil sebab si kaya dan si miskin sama-sama ambil bahagian dalam kesusahan dengan hasil yang sama rata pula.

Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling ringan baik bagi si pengeluar zakat maupun bagi si penerima. Sebab dengan mezakatkan harga (uang) yang senilai dengan benda-benda tersebut memberikan keleluasaan bagi si penerima zakat untuk memilih makanan apa yang akan dimakannya pada hari ‘aid, apakah ia akan membeli tepung gandum atau bijinya saja. Apakah dia akan membeli tamar, kismis ataupun keju, diserahkan kepada kehendak si penerima zakat. Dia bebas memilih terhadap bendap apa yang paling dia butuhkan di hari ‘aid. Tentulah ini semakin menambah kebahagiaan kepada si penerima zakat. Bukankah tujuan zakat fitrah adalah untuk membehagiakan mereka semaksimal mungkin?!

Walaupun al-faqir bermazhab Syafi’i, tetapi al-faqir lebih condong kepada pendapat mazhab ketiga ini, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah. Ini pula pendapat kebanyakan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Qordhowi, Syaikh Ali Jum’ah dan lainnya.


5. Kapan Zakat Fitrah itu Jatuh Hukumnya Wajib?

Ada dua pendapat mazhab dalam hal ini:

Pertama: Pendapat Malik & Syafi’i: Jatuh hukum wajibnya ketika terbenam matahari pada malam ‘aid. Menurut pendapat ini, maka seorang anak yang dilahirkan setelah terbenam matahari pada malam ‘aid tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya sebab tidak mendapatkan bagian daripada Ramadhan dan adapun seorang yang meninggal setelah  terbenam matahari pada malam ‘aid wajib dikeluarkan zakatnya sebab telah mendapatkan bagian daripada Ramadhan, walaupun sudah keluar dari bulan Ramadhan..

Pendapat Abu Hanifah: Jatuh hukum wajibnya ketika terbit fajar pada hari ‘aid. Menurut pendapat ini, maka seorang anak yang dilahirkan setelah terbenam matahari di malam ‘aid wajib dikeluarkan zakat fitrahnya sebab besok dia akan mendapatkan bagian daripada hari ‘aid dan adapun seorang yang meninggal setelah terbenam matahari di malam ‘aid tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya sebab besok tidak akan mendapatkan bagian dari hari ‘aid.[8]

Sangat terlihat jelas titik perbedaan kedua mazhab di atas. Mazhab yang pertama meletakkan sebab wajib zakat fithri itu pada mendapatkannya seorang hamba terhadap Ramadhan atau tidak. Dan mazhab yang kedua meletakkan sebab wajib zakat fithri itu pada mendapatkannya seorang hamba terhadap hari ‘aid atau tidak..

6. Untuk Siapa Zakat Fitrah Wajib Diserahkan?

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan golongan sebagaimana orang-orang yang berhak menerima zakat mal (harta), seperti disebutkan dalam surat At-Taubah: 60; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, orang yang berhutang, orang yang lagi berjihad fi sabilillah dan orang yang berada dalam perjalanan.    

Tetapi perlu diingat, fiqih aulawiyat (prioritas) tetap perlu diterapkan di sini. Di antara delapan itu, tentunya tingkat kebutuhannya terhadap zakat fitrah berbeda-beda. Ada yang sangat membutuhkan dan ada yang tidak membutuhkan. Amil atau petugas penyalur zakat yang hidupnya berkecukupan misalkan, atau mu’allaf yang kaya raya, atau pengusaha yang berhutang milyaran rupiah karena memang hidup pengusaha selamanya dengan hutang, untuk apa diberikan zakat?!

Dalam hadits-hadits Rasulullah, ketika berbicara tentang zakat fitrah, yang selalu disebut-sebut adalah kaum fakir miskin, maka dahulukanlah fakir miskin ini. Jika sudah tidak ada lagi fakir miskin baru beranjak ke mustahiq lain yang paling membutuhkan.


Penutup

Hemat penulis, sebaiknya zakat fitrah diserahkan langsung kepada fakir miskin, tidak usah melalui badan amil. Begitu pula tidak memanggil fakir miskin yang datang ke rumah kita untuk mengambil zakat, tetapi kitalah yang langsung terjun ke rumah fakir dan miskin agar kita dapat melihat langsung apa yang mereka makan, entahpun makan ntah tidak?! Agar kita dapat melirik isi dapur mereka, apakah asap dapur mereka selalu mengepul atau tidak?! Agar kita dapat menyapu kepala anak-anak mereka, apakah hangat cukup makanan atau dingin karena sering kelaparan?!

Jumlah yang dizakatkan hampir tiada arti, tetapi manfaatnya sangat berarti. Zakat fitrah adalah wasilah bagi kita untuk melihat dari dekat bagaimana kehidupan fakir dan miskin makhluk-makhluk Allah di muka bumi yang harus kita kasihi.

Saran al-faqir pula, zakat fitrah ini hendaknya kita menyegerakan membayarnya. Menyegerakan membayar zakat berbeda kualitasnya dengan membayar zakat menunggu waktu waktu wajibnya. Zakat adalah hutang, hutang kita kepada Allah dan fakir miskin. Siapa yang memilih untuk menyegerakan membayar hutang sebelum jatuh tempo penagihannya, maka itu adalah adab yang paling baik. Syaikhuna Sayidi Yusuf Bakhour al- Hasani Allahu yalhaquna bihi, sering sekali mengingatkan akan hal ini. Beliau berkata:

السرعة في الإمتثال عين الأدب

“Bersegera dalam menunaikan kewajiban adalah inti adab.”

Sebab dengan menyegerakan membayar zakat fitrah, akan merehatkan fakir miskin, menjadikan mereka lebih siap untuk menyambut ‘aid fithri, dimana mereka dapat menggunakan hasil zakat fitrah untuk segera membeli kebutuhan-kebutuhan mereka di hari ‘aid. Zakat fitrah berupa uang misalkan, kita berikan tepat di pagi hari ‘aidul fitri, bagaimana mereka mau membeli makanan, bumbu-bumbu, pakaian dan sebagainya untuk ‘aidul fitri, sementara pada hari ini warung-warung sudah tutup?!

Zakat fitrah jumlahnya hanya 1,7 kilogram beras, itupun tidak tiap minggu atau tiap bulan, tetapi  pertahun. Jika dinilaikan dengan uang hanya 12 ribu rupiah pertahun. Apa yang dibanggakan dari angka 12 ribu?! Zakat fitrah hanya dapat memakmurkan orang-orang miskin dalam sehari, sisanya 364 hari mereka akan lanjut dalam kesusahan dan kelaparan.

Zakat hanyalah pintu untuk mengetuk hati kita yang bakhil, kikir, pelit dan kedekut agar ke depan lebih sering dan rajin bersedeqah dan berinfaq. Zakat bukan ajang bagi kita untuk berlomba-lomba mendermakan harta, sebab zakat jumlah dan waktunya ditentukan. Jika hendak melakukan amal nafilah (kebaikan), maka bukan lewat zakat, sebab zakat adalah amal wajibah (kewajiban). Tetapi tempuhlah jalur sedekah dan infaq. Di situ anda bisa mendermakan harta anda sebanyak-banyaknya, mau seperempat, sepertiga, atau setengah seperti Sayidina Umar atau semua seperti Sayidina Abu Bakar, atau lebih meilih “selalu” seperti Sayidina Utsman, atau seperti Sayidina Ali yang senantiasa memberi walaupun tak punya.

Wallahu a’lam.


Kairo, 27 Ramadhan 1432 H pkl. 09.46 am
Al-faqir ila ‘afwi Rabbihi
Muhammad Haris F. Lubis



[1] Al-Mirqat bi Syarhi Ahadits Dr. Hisyam Ibrahim hal. 88 Muqarrar Kuliah Ushuluddin  Qismul Hadits.
[2] Al-Ghunyah Abdul Qadir al-Jailani hal. 28 Jilid 1 Cet. Dar Kutub Ilmiyah Beirut
[3] Al-Mirqat hal. 96
[4] Ibid
[5] Imam Muzani adalah murid Imam Syafi’i radhiyallahu anhuma
[6] Lihat Mizan al-Kubra hal. 164 Cet. Dar Fikri Damsyiq Suriah
[7] Ibid
[8] Al-Wajiz fi Fiqhil Ibadat Dr. Abd. Aziz Muh. Azzam & Dr. Ahmad Salamah hal.250 Muqarrar Fak. Syariah Univ. Al Azhar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...